Kamis, 11 Juni 2009

Menulis Skripsi "Mengutip atau Plagiat?"

Skripsi adalah sebuah istilah untuk karya ilmiah yang merupakan persyaratan untuk mendapatkan status sarjana (S1) di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Indonesia. Pada umumnya, bobot SKS dari skripsi adalah 6 SKS.

Dalam penulisan skripsi, mahasiswa dibimbing oleh dua orang pembimbing yang berstatus dosen pada perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Kedua pembimbing tersebut disebut dengan istilah Pembimbing I dan Pembimbing II. Biasanya, Pembimbing I memiliki peranan yang lebih dominan bila dibanding dengan Pembimbing II.

Proses penulisan skripsi ditentukan oleh setiap perguruan tinggi, penulisan skripsi pada umumnya tidak jauh berbeda dengan perguruan tinggi yang lainnya.

Proses dari penyusun skripsi adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan judul skripsi
  • Pengajuan proposal skripsi
  • Seminar proposal skripsi
  • Penelitian
  • Setelah penulisan dianggap sempurna oleh Pembimbing I dan Pembimbing II, mahasiswa diuji hasil tulisan dari penelitian karya ilmiahnya tersebut dalam sidang skripsi.
Tujuan Skripsi adalah melatih mahasiswa untuk melakukan penelitian secara utuh, mulai dari mengenal dan merumuskan masalah, merumuskan tujuan penelitian dan hipotesis, merancang cara (metodologi) pengumpulan & analisis data, rnenulis laporan penelitian dan mempertanggung jawabkan hasilnya secara akadernik.

Skripsi dapat diambil mahasiswa dengan syarat telah menempuh kuliah minimal 120 SKS dan Indeks Prestasi minimal 2,00. Unsur unsur yang diperlukan untuk melakukan skripsi telah dipelajari sejak semester satu, baik dalam kuliah, praktikum dan praktek lapangan. Oleh karena itu, mahasiswa sudah dapat mempersiapkan judul atau topik skripsi sedini mungkin untuk mempersingkat masa studi.

Topik skripsi yang diambil mahasiswa tentu saja mencerminkan program studi yang diikuti atau sesuai dengan bidang yang diminatinya. Penunjukkan Dosen Pembimbing Skripsi dipilih sesuai dengan bidang studinya dan ditetapkan oleh Komisi Skripsi masing masing Bagian/Jurusan.

Dalam penulisan skripsi (atau karya tulis ilmiah lainnya), dikenal istilah plagiator atau saya lebih sering menyebutnya sebagai "penjahat ilmiah". Seorang plagiator, dalam hemat saya adalah orang yang mengutip tulisan orang lain, untuk kemudian digunakan dan diakui sebagai hasil karyanya sendiri. Ini tentu lebih jahat daripada membajak.

Sering tidak disadari oleh para plagiator (atau mungkin pura-pura tidak sadar) bahwa terdapat beberapa perbedaan dan batasan antara mengutip dan plagiat. Penulis, dalam setiap tulisannya memang harus (bahkan wajib) mengutip tulisan/teori orang lain sebagai referensi dan landasan tulisannya. Tapi jangan sampai melanggar batasan-batasan etika dalam mengutip.

Berikut disampaikan oleh O. Solihin dalam http://osolihin.wordpress.com/2007/06/27/batasan-plagiat-dengan-mengutip/:

"Dalam mengutip pastikan harus dicantumkan sumber kutipannya. Jika itu satu kalimat, tulis satu kalimat. Bila itu satu paragraf, ya tulis juga satu paragraf dan serta sumbernya. Biasanya sih kutipan itu kita cantumkan untuk memperkuat argumentasi kita dalam sebuah tulisan. Bahwa pendapat yang kita sampaikan itu memang pernah juga disampaikan oleh penulis lain atau sama dengan penulis lain. Sehingga nilai argumentasi kita bisa dipertanggungjawabkan. Jika pun misalnya pendapat kita adalah sedikit berbeda dengan pendapat yang kita kutip, maka kutipan tersebut kita jadikan sebagai pijakan dan merupakan inspirasi dari pendapat yang kita kemukakan setelah melalui modifikasi tentunya."

Berikut juga sedikit batasan plagiat dari yang dikeluarkan oleh salah satu perguruan tinggi dalam penulisan skripsi:
  1. Plagiat adalah pendapat karya atau hasil penelitian orang lain yang diakui sebagai pendapat, karya, atau hasil penelitian sendiri.
  2. Plagiat merupakan tindakan yang melanggar hukum tentang kekayaan intelektual (Intellectual property right) yang dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Bentuk-bentuk yang dikategorikan kegiatan plagiat adalah:
  • Mengutip pendapat orang lain tanpa menyebut sumbernya.
  • Menjiplak seluruhnya atau sebagian hasil karya orang lain, seperti makalah, skripsi, tesis, disertasi.
Jika sikap plagiat ini terus tumbuh dan berkembang pesat, kapan negara ini mau maju? Sikap kreatif dan inovatif pada sumber daya manusia negara ini merupakan tonggak pembangunan bangsa. Jika kedua sikap tersebut mulai terkikis habis tergantikan oleh sikap plagiat, bayangkan.......

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Tanya:
Kemana saya harus adukan pelanggaran HAKI ya?
karena ada yang menjiplak karya saya nih....

Eka L. Koncara mengatakan...

Tergantung karya anda dilindungi undang2 apa enggak (terdaftar sebagai karya yang dilindungi atau tidak). Jika iya, anda bisa menuntut secara hukum ke pengadilan dengan UU Hak Cipta.
http://ipr.itb.ac.id/?page_id=179
http://id.wikipedia.org/wiki/hak_cipta

Jual Tas Kamera Murah mengatakan...

Mau tanya gan, apakah ada batasan maksimal dalam mengutip pendapat orang lain...