Guru adalah suatu profesi, dimana sebelum ia bekerja sebagai guru, terlebih dahulu dididik dalam suatu lembaga pendidikan keguruan, yang didalamnya ia bukan hanya belajar ilmu pengetahuan bidang studi yang akan diajarkan dan ilmu serta metode mengajar, tapi juga dibina agar memiliki kepribadian sebagai guru.
Ki Hajar Dewatara telah menggariskan pentingnya peranan guru dalam proses pembelajaran dengan ungkapan “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”, di mana guru harus dapat menempatkan diri sebagai teladan, penasihat, pembimbing, dan motivator bagi anak didiknya.
Menurut data Human Devlopment Indek (HDI), guru yang memiliki standar kualifikasi mengajar adalah berkisar 60% untuk SD, 40% SLTP, 34% SLTA, dan 17,2% atau 69,477 guru mengajar tidak sesuai dengan bidang studi atau latar belakang pendidikannya ”.
Dalam Jurnal Profesor Sujipto, Rektor UNJ menyebutkan bahwa ”Saat ini baru 50 % dari guru Indonesia yang memiliki standarisasi dan kompetensi”. Kondisi ini masih sangat jauh dari yang diharapkan, sehingga sangat wajar mutu pendidikan kita tidak begitu bagus.
Dari data HDI juga terungkap bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia saat ini menduduki peringkat 105, dimana untuk wilayah Asia Tenggara Singapura menduduki peringkat 25, Brunai peringkat 26, Malaysia peringkat 57, Thailand peingkat 57, dan Philipina menempati peringkat 77. (Falah Yunus, 2007).
UU No.14 Tahun 2005 tentang, Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan ” Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Sedangkan pada pasal 7 ayat 1 disebutkan” Profesi guru ...... merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: (a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (d). memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
Dengan demikian, kriteria guru profesional yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut adalah:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
Lain lagi dengan tanggapan para siswa tentang bagaimana guru profesional dalam perspektif mereka. Kriteria guru ideal dalam perspektif siswa, di antaranya:
1. Dapat berperan sebagai orang tua yang senantiasa memperhatikan anak didiknya, dan menghormati mereka dengan panggilan yang enak, serta hafal nama panggilan setiap anak didiknya.
2. Dapat berperan sebagai teman belajar yang senantiasa menempatkan diri pada posisi “peserta belajar” dengan tidak bersikap menggurui, sehingga anak didik akan dapat termotivasi untuk bersaing dalam menyelesaikan setiap masalahnya dalam proses pembelajaran.
3. Dapat berperan sebagai teman bergaul yang memposisikan diri sebagai sahabat “sebaya” yang sikap dan gaya bahasanya akrab dengan lingkungan seusia anak didik, serta dapat memberikan suasana santai yang penuh inovasi dalam lingkungan pembelajaran di kelas.
Hal ini sesuai dengan Asas Utama Quantum Teaching “Bawalah dunia mereka ke dunia kita, dan antarkan dunia kita ke dunia mereka.”
Dalam sudut pandang penulis, selain berbagai pendapat di atas, terdapat beberapa kriteria lainnya yang harus dimiliki seorang guru dalam kegiatan belajar di kelas, antara lain:
1. Dalam segi penampilan, guru harus berpakaian rapi, sopan, dan enak dipandang, serta tidak tampil berlebihan. Guru juga harus dapat menampilkan sikap dan menggunakan gaya bahasa yang sesuai dengan lingkungan kelas tempat ia melakukan proses pembelajaran.
2. Dalam segi administrasi, guru harus menguasai berbagai administrasi kependidikan yang digunakannya dalam proses belajar. Guru harus menguasai kurikulum serta memiliki perencanaan dalam setiap kegiatan pembelajarannya. Guru juga harus selalu membekali diri dengan perangkat administrasi yang digunakan sebagai indikator perkembangan siswa di kelas, seperti daftar hadir dan daftar nilai, pada setiap pertemuannya.
3. Dalam segi organisasi, guru harus mampu memposisikan diri sebagai leader yang membawa anak didiknya ke dalam dunia pembelajaran. Guru juga harus mampu berperan sebagai motivator dan fasilitator bagi anak didiknya.
Menurut Muhibbin Syah (2004), ada sepuluh kemampuan dasar yang harus dimiliki guru dalam upaya peningkatan mutu belajar, yaitu:
1. Menguasai bahan ajar,
2. Mengelola program belajar mengajar,
3. Mengelola kelas,
4. Menggunakan media dan sumber belajar,
5. Menguasai landasan-landasan pendidikan,
6. Mengelola interaksi belajar mengajar,
7. Menilai prestasi siswa,
8. Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan konseling di sekolah,
9. Mengenal dan melaksanakan administrasi sekolah, dan
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil pendidikan guna keperluan pengajaran.
Bila ditelaah secara seksama, dapat kita temukan bahwa salah satu kemampuan pokok yang wajib dikuasai oleh seorang guru profesional adalah merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dalam setiap proses pengajarannya. Karena itu, guru harus menjadi gudang inovasi dalam menciptakan metode dan model-model pembelajaran yang unik, menarik, dan sesuai dengan perkembangan jaman serta kondisi lingkungan pengajarannya. Guru harus mampu berpikir kreatif serta bersikap peka terhadap lingkungan sekitarnya dan lingkungan sekitar anak didiknya.
Makalah - Guru Profesional Sebagai Ujung Tombak Implementasi Kurikulum Di Sekolah
0 komentar:
Posting Komentar